
Komisi III DPR RI Tegaskan Batas Kewenangan: Bukan Penegak Hukum
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan secara lugas bahwa lembaga yang dipimpinnya bukan penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai kritik publik terkait maraknya rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus-kasus hukum yang menyentuh masyarakat kecil.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kritik tersebut pada dasarnya benar secara substansi. Namun demikian, terdapat kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Komisi III, tegasnya, tidak pernah mengambil alih peran aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Sebaliknya, lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi konstitusionalnya, yakni pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945.
Pengawasan, Bukan Intervensi: Fungsi Konstitusional DPR
Dalam praktiknya, Komisi III DPR RI menggunakan mekanisme RDPU untuk menyerap aspirasi publik, terutama dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
Selain itu, forum ini menjadi ruang terbuka bagi korban, keluarga, maupun kuasa hukum untuk menyampaikan fakta-fakta yang belum terungkap secara optimal dalam proses hukum formal.
Dengan demikian, Komisi III tidak masuk ke ranah teknis penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa aparat bekerja sesuai prinsip:
- Profesionalitas
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Keadilan substantif
Sebagai contoh, setiap masukan dari RDPU tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum.

Dampak Nyata: Sejumlah Kasus Mulai Berkeadilan
Menariknya, pendekatan pengawasan ini mulai menunjukkan hasil konkret. Sejumlah kasus yang sebelumnya menuai kontroversi kini menemukan titik terang melalui mekanisme hukum yang sah.
1. Kasus Hogi Minaya
Kasus ini dihentikan oleh kejaksaan melalui mekanisme pengesampingan penuntutan, yang merujuk pada pembaruan dalam KUHAP terbaru. Langkah ini menunjukkan adanya keberanian institusi untuk mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar prosedural.
2. Kasus Nabila O’Brien
Dalam kasus ini, kepolisian memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, yang kini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.
3. Kasus Amsal Sitepu
Pengadilan akhirnya memutus bebas Amsal dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dalam KUHP baru. Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia.
Dengan demikian, ketiga kasus tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengawasan berjalan efektif tanpa harus melanggar prinsip independensi hukum.
Penguatan Pengawasan Internal: Kunci Reformasi Hukum
Lebih jauh, Habiburokhman menyoroti pentingnya optimalisasi pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Ia menyebut sejumlah instrumen yang telah bekerja, antara lain:
- Inspektorat internal
- Divisi Propam (kepolisian)
- Wasidik
- Jaksa pengawas
- Badan pengawas Mahkamah Agung
Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga ini sudah cukup untuk memastikan integritas sistem hukum, asalkan dijalankan secara maksimal.
“Oleh karena itu, kita tidak memerlukan organ pengawas eksternal baru yang justru berpotensi mengganggu independensi penegak hukum,” tegasnya.
Menolak Intervensi, Menjaga Independensi
Di sisi lain, muncul wacana publik terkait perlunya lembaga pengawas eksternal tambahan. Namun, Komisi III justru mengambil posisi sebaliknya.
Habiburokhman menilai bahwa:
- Penambahan lembaga pengawas eksternal berpotensi tumpang tindih kewenangan
- Intervensi berlebihan dapat merusak independensi aparat hukum
- Sistem yang ada sudah memadai jika dijalankan optimal
Dengan demikian, fokus utama bukan pada penambahan lembaga, melainkan penguatan sistem yang sudah ada.
KUHP dan KUHAP Baru: Jalan Menuju Keadilan Aksesibel
Selanjutnya, Komisi III menaruh perhatian besar pada implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kedua regulasi ini dinilai sebagai fondasi penting dalam reformasi hukum nasional.
Beberapa poin penting dalam regulasi baru tersebut meliputi:
- Pendekatan keadilan restoratif
- Perlindungan terhadap kelompok rentan
- Penyederhanaan proses hukum
- Penekanan pada keadilan substantif
Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada sosialisasi dan implementasi di lapangan.
Oleh karena itu, Komisi III mendorong:
- Pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum
- Edukasi publik secara masif
- Pengawasan implementasi secara berkelanjutan
Akses Keadilan untuk Rakyat: Target Utama
Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan utama: mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan.
Habiburokhman optimistis bahwa dengan:
- Pengawasan yang kuat
- Aparat yang profesional
- Regulasi yang progresif
maka sistem hukum Indonesia akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Insya Allah, rakyat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Analisis: Model Baru Relasi DPR dan Penegak Hukum
Jika ditarik lebih jauh, pendekatan Komisi III ini mencerminkan model relasi baru antara legislatif dan aparat penegak hukum.
Alih-alih bersifat konfrontatif, hubungan ini lebih menekankan:
- Kolaborasi berbasis pengawasan
- Dialog terbuka melalui RDPU
- Evaluasi berbasis data dan fakta
Model ini dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara:
- Independensi hukum
- Akuntabilitas publik
Pengawasan Kuat, Keadilan Menguat
Penegasan Komisi III DPR RI bahwa mereka bukan penegak hukum sekaligus menepis tudingan intervensi menjadi momentum penting dalam memperjelas batas kewenangan lembaga negara.
Lebih dari itu, keberhasilan sejumlah kasus menunjukkan bahwa:
- Pengawasan yang tepat dapat mendorong keadilan
- Sistem internal mampu melakukan koreksi
- Reformasi hukum sedang berjalan ke arah yang positif
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semangat ini terus berlanjut dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.***(SB)
SupersemarNewsTeam
