Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum., anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, tampak terbaring di rumah sakit saat mengikuti momen bersejarah pengesahan UU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI. Dengan kondisi terpasang infus dan oksigen, ia tetap menunjukkan dedikasi tinggi setelah lebih dari 22 tahun memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA

Tangis haru pecah di tengah momentum bersejarah. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, tak mampu membendung emosi saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Momen tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Dalam kondisi terbaring di rumah sakit dengan selang infus dan oksigen, Rieke tetap mengikuti jalannya pengesahan—sebuah simbol bahwa perjuangan legislasi tidak mengenal batas fisik.

Perjuangan 22 Tahun yang Berbuah Hasil

Sejak awal, Rieke menjadi salah satu motor penggerak utama lahirnya UU PPRT. Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini penuh tekanan, intimidasi, dan tantangan struktural yang tidak ringan.

“Lebih dari 22 tahun berjuang, penuh intimidasi. Hari ini akhirnya bisa,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kemenangan politik, melainkan kemenangan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di ruang abu-abu hukum.

Dengan demikian, UU PPRT diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan konkret terhadap praktik eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakpastian kerja yang kerap dialami PRT baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Momentum Hari Kartini: Simbol Emansipasi Nyata

Menariknya, pengesahan UU ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April. Momentum ini memperkuat makna simbolik bahwa perjuangan perempuan Indonesia terus bergerak maju dari sekadar wacana menuju implementasi nyata.

Rieke menekankan bahwa semangat “Habis Gelap Terbitlah Terang” kini menemukan relevansi baru dalam konteks perlindungan pekerja domestik—yang mayoritas adalah perempuan.

Penegasan DPR: Negara Hadir Lindungi Rakyat

DR. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyampaikan paparan dalam Sidang Paripurna terkait pengesahan UU PPRT, menegaskan komitmen DPR dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga melalui proses legislasi yang komprehensif dan partisipatif.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam paparannya menegaskan bahwa proses penyusunan UU PPRT dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.

Ia menjelaskan bahwa DPR melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, LSM, aktivis buruh, hingga perusahaan penempatan tenaga kerja.

“RUU ini disusun melalui diskusi intensif dan menerima berbagai masukan dari publik,” ujarnya.

Selain itu, proses tersebut mencakup rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga kunjungan ke berbagai institusi pendidikan.

Substansi Penting UU PPRT

Dalam penjelasannya, Bob Hasan merinci sejumlah poin krusial dalam UU PPRT yang telah disepakati bersama pemerintah:

1. Prinsip Perlindungan Menyeluruh

UU ini berlandaskan asas kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dengan kata lain, negara menempatkan PRT sebagai subjek hukum yang setara.

2. Mekanisme Perekrutan Transparan

Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi, baik secara daring maupun luring.

3. Batasan Definisi PRT

Tidak semua pekerjaan domestik masuk kategori PRT, terutama yang berbasis relasi keluarga atau adat.

4. Hak Jaminan Sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS—sebuah langkah signifikan dalam sistem perlindungan sosial.

5. Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Calon PRT wajib mendapatkan pelatihan, termasuk pemahaman norma sosial budaya untuk menjaga harmonisasi hubungan kerja.

6. Larangan Praktik Eksploitasi

Perusahaan penempatan dilarang memotong upah atau membebankan biaya kepada PRT dalam bentuk apa pun.

7. Pengawasan Pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara aktif.

Analisis: Lompatan Besar dalam Sistem Ketenagakerjaan

Jika ditelaah lebih dalam, pengesahan UU PPRT merupakan lompatan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Selama ini, sektor domestik cenderung tidak terjangkau regulasi formal.

Namun kini, negara secara eksplisit mengakui keberadaan dan hak-hak pekerja rumah tangga.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas hidup jutaan pekerja sekaligus mendorong profesionalisasi sektor domestik.

Tantangan Implementasi

Meski demikian, tantangan tidak berhenti pada pengesahan. Implementasi menjadi kunci utama keberhasilan UU ini.

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  • Minimnya kesadaran masyarakat
  • Lemahnya pengawasan di lapangan
  • Potensi resistensi dari pihak tertentu
  • Kesiapan infrastruktur pelatihan

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan UU ini berjalan efektif.

Persetujuan Presiden: Finalisasi Regulasi

Dalam sidang tersebut, pemerintah melalui perwakilan Presiden Republik Indonesia menyatakan persetujuan penuh terhadap RUU PPRT.

“Presiden menyatakan setuju RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” tegas perwakilan pemerintah.

Dengan demikian, secara konstitusional UU PPRT resmi berlaku dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Suara Emosional yang Menggema

Di akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan pesan yang sangat personal namun kuat secara simbolik:

“Doakan saya sehat… agar bisa terus memperjuangkan hak-hak rakyat.”

Pesan ini bukan sekadar ungkapan pribadi, melainkan refleksi dari dedikasi seorang legislator yang mengabdikan hidupnya untuk isu kemanusiaan.

Tonggak Sejarah Baru

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 bukan hanya peristiwa legislasi biasa. Ini adalah tonggak sejarah yang menandai perubahan paradigma negara dalam memandang pekerja rumah tangga.

Dari yang sebelumnya tak terlihat, kini menjadi subjek hukum yang dilindungi.

Dari yang rentan, kini memiliki kepastian.

Dan dari perjuangan panjang penuh tantangan, akhirnya lahir harapan baru bagi jutaan rakyat Indonesia.

SUPERSEMAR NEWS mencatat bahwa lahirnya UU ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang, jika dilakukan dengan konsistensi dan keberanian, pada akhirnya akan menemukan jalannya.

Seperti semangat Kartini yang terus hidup, UU PPRT menjadi simbol bahwa keadilan sosial bukan sekadar janji—melainkan sesuatu yang bisa diperjuangkan dan diwujudkan.***(SB)

SupersemarNewsTeam