JAKARTA, Supersemar News – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), perusahaan sawit milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, mengakui telah membeli Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari aset sitaan Kejaksaan Agung.

Aset tersebut sebelumnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola aset perkebunan sawit hasil rampasan negara.

Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, mengatakan perseroan mulanya menerima surat penawaran dari APN pada 10 Maret 2025, untuk membeli 3.500 metrik ton (MT) CPO pada tahap pertama.

Dengan harga Rp13.800 per kilogram, JARR membayar Rp50 miliar untuk pembelian CPO dari APN pada 14 Maret 2025. Perseroan kemudian menerima seluruh CPO sebanyak 3.498,15 MT pada hari berikutnya, lengkap dengan dokumen survei yang dilakukan oleh PT Tribhakti.

“Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang, di mana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari Menteri BUMN,” jelas Temmy, dalam keterangan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai catatan, BEI sebelumnya menerima surat dari Law Office R. Azhari & Co pada 7 Juli 2026, berkaitan dengan pembelian CPO JARR dari APN.

Temmy menegaskan seluruh produk CPO yang dibeli dari APB telah dipakai untuk bahan baku produksi JARR. Perseroan, kata dia, juga tidak ada proses hukum yang mengganggu kegiatan operasi dan produksi.

Menurut data IDNFInancials.com, penjualan JARR melesat 10,71% menjadi Rp4,27 triliun pada 2025. Pertumbuhan ini ikut mendorong laba bersihnya naik 2,97% secara tahunan menjadi Rp268,48 miliar.

Haji Isam saat ini tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham JARR, dengan kendali sebesar 86,64% saham melalui PT Ehsan Agro Sentosa. Sementara itu sisanya sebanyak 13,36% saham merupakan saham publik, dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%. (KR)

Sumber : Idnfinancials.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *