Kasus 12 Tersangka Warga Kumai Penuh Tanda Tanya, Kuasa Hukum: Penangkapan Cacat Prosedural


KOTAWARINGIN BARAT, Supersemar News – Penelusuran dan perjalanan yang panjang oleh Tim FBI, FAKSI BHNM (Badan Hukum Negara dan Masyarakat), terkait kasus penangkapan 12 Tersangka warga kampung Tebing tinggi, Desa Tanjung harapan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), oleh tim kepenegakan hukum kehutanan Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kini berlanjut ke Praperadillan, Rabu (4/2/2026).

‎Saat itu warga sedang aktivitas di kampung dan tim Gakkum datang meminta izin memasang baleho. Setelah itu beberapa warga disuruh praktek cara menambang dan menghidupkan mesin.

‎Lalu, warga dipanggil dan dimintai KTP dengan alasan untuk pendataan dan akan diimbau ke Pambuang Hulu. Selanjutnya 12 orng tersebut di suruh masuk ke mobil dan beberapa alat mesin di bawa petugas.

‎Dengan rasa penasaran, salah satu keluarga sempat bertanya surat penangkapan dan petugas menyampaikan hanya sebatas diberikan arahan di Pambuang Hulu.

‎Berdasarkan klarifikasi terhadap 12 tersangka di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Kuasa hukum dari LEMBAKUM BELA NEGARA, Peradmi (Persatuan Advokat Muslim Indonesia), yang di wakili oleh M. Amin, resmi ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

‎Menurut keterangan 12 tersangka dan berdasarkan beberapa fakta dilapangan yang menguatkan kuasa Hukum untuk mengambil langkah diajukannya gugatan praperadilan.

Dalam proses penangkapan, diduga adanya cacat prosedural penangkapan, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim Kepenegakan Hukum Kehutanan Kalteng, kepada masyarakat adat Tebing Tinggi.

‎“Seharusnya berdasarkan laporan, tim Gakkum mengajukan surat pendampingan kepada institusi kepolisian secara resmi, dan akan diadakan penangkapan bersama atas dasar surat penangkapan, serta memberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga, agar keluarga ini tidak merasa kehilangan,“ kata M. Amin.

Ia juga mengatakan Jika memang ada operasi tangkap tangan (OTT), Gakkum bisa mengamankan dan melaksanakan penyidikan bersama kepolisian.

Lalu, adanya intimidasi pengakuan barang bukti yang bukan barang bukti tersangka, penekanan tanda tangan BAP terhadap tersangka dan bentuk kekerasan saat dalam perjalanan, merupakan salah satu pelanggaran yang tidak boleh di lakukan seorang penyidik.

‎Sebelumnya, Kuasa Hukum M. Amin, telah melayangkan surat ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalteng, sesi wilayah I Palangka Raya, yang beralamat di Jln. RTA Milono Km. 8.5, Palangka Raya dan instansi terkait di pemerintahan daerah ataupun pusat.

‎Tim FAKSI BHNM bersama Lembakum Bela negara juga telah berkunjung untuk menyampaikan dan berikan surat secara resmi kepada kantor Hak Azasi Manusia Kalteng. Gugatan praperadilan terverifikasi dan terjadwal ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Palangkaraya, dan Pengadilan Negeri Pangkalanbun.

‎Berdasarkan permohonan praperadilan yang di ajukan dari keluarga 12 tersangka, di kuasakan kepada M. Amin.

‎Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Nomor.7 Tahun 2022, Tentang Perubahan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019, Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Negeri Secara Elektronik.

‎Gugatan terverifikasi dan terjadwal pada Senin, tanggal 9 februari 2026, jam 09.30, di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalanbun. Dengan adanya penangkapan tersebut, yang dilaksanakan pada 19 November 2025, menyisakan kisah Pilu, terhadap 12 keluarga yang ditinggalkan.

‎Para Keluarga merasa kehilangan dan mencari selama 3 hari, dikarenakan penangkapan tidak menunjukan surat penangkapan dan pemberitahuan penangkapan, kepada para keluarga tersangka. Himpitan kondisi ekonomi yang sulit, membuat keterbatasan keluarga untuk melangkah di jalur hukum.

‎Dampak trauma dan putusnya generasi bangsa yang kehilangan tulang punggung ekonomi keluarganya, berusaha bertahan hidup dengan kondisi sangat sulit didalam pengungsian.

“Masyarakat sangat mendukung kepenegakan hukum tanpa cacat Prosedur, tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan azas praduga tak bersalah. Para keluarga meminta doa dan dukungan penuh kepada semua masyarakat, Khususnya Masyarakat Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,“ pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *