SupersemarNews, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Bagian Wassidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang pertambangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/4/2026).

Tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut adalah Jhon Ledy. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan

.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, khususnya terkait aktivitas menyimpan, menimbun, dan menjual pasir timah secara ilegal.

Dalam pelaksanaannya, proses penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka Jhon Ledy disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Tersangka saat ini berstatus tahanan kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Karokorwas PPNS Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *