SupersemarNews,Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Karo, Komisi Kejaksaan, serta Amsal C. Sitepu untuk mendalami penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi terkait proses penanganan perkara. Salah satunya adalah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya diminta untuk dilaporkan kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.Selain itu, Komisi III juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari upaya evaluasi, Komisi III merekomendasikan dilakukannya eksaminasi terhadap perkara dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *