
SAMPIT, Supersemar News – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan
Kawanan Pelaku Pencurian Komponen Exavator, TKP (TempatKejadian Perkara) Jalan Jendral Sudirman Km. 30 (Hutan Kebun Raya Pemkab. Kotim) Kel. Desa Penyang Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terlapor Sdr MG (23th) Yang terjadi pada Hari Selasa (26/05/26)
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian pada hari tanggal tersebut diatas sekitar jam 00.30 Wib pelaku an. MG mengajak sdr. RB dan sdr. JP untuk mengambil komponen atau bagian bagian exavator yang berada di Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim. Para pelaku berangkat menggunakan 1 buah mobil dan sesampainya di TKP langsung memarkirkan mobil tepat didepan Exavator Komatsu.
Selanjutnya para pelaku turun dari mobil dan langsung mem bongkar komponen exavator dengan alat yang telah bawa atau di siapkan. Adapun kejadiannya yaitu pelaku an.

MG berada dibawah untuk memberikan alat kunci dan memungut komponen yang berhasil dilepas oleh sdr. RB dan sdr. JP yang berada diatas Excavator berperan melepas komponen-komponen examator merk Komatsu yang diketahui milik sdr. DD . setelah itu Skj. 00.30 Wib di kepung oleh masyarakat dan personil sat Reskrim yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari sdr. DD tentang kecurigaan ada pencurian sehingga langsung berangkat ke TKP. Namun dalam pengepungan tersebut sdr RB dan sdr. MM dapat melarikan diri ke hutani dan sdr. MG ditangkap dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur. Untuk pelaku RB dan MMM masih dalam proses pengejara. Jelas Kasihumas (29/05/26).
Dari hasil penyelidikan di TKP ditemukan BB (Barang Bukti)
- 2 (dua7) buah kunci pas ring ukuran 24/24
- 3 (tiga) buah kunci pas ring ukuran 14/14
- 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 13/13
- 1 (satu) buah kunci pas ring 21/21
- 1 (satu) buah kunci pas ring 15/14
- 2 (dua) buah kunci pas ring 12/10
- 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 10/10
- 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 8/6
- 2 (dua) buah kunci obeng plus
- 2 (dua) buah kunci tang
- 1 (satu) kunci sok ukuran 12mm
- 1 (satu) buah kunci sok ukurn 10mm
- 1 (satu) buah kunci sok ukuran 17mm
- 1 (satu) buah kunci roda
- 1 (satu) buah kunci T ukuran 19mm
- 1 (satu) buah kunci T ukuran 8mm
- 1 (satu) buah kunci roda L ukuran 19
- 1 (satu) buah kunci roda L
- 2 (dua buah junci busi
- 2 (dua) buah gergaji besi
- 1 (satu) buah kotak tool kit
- 1 (satu) buah senter kepala
Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang.
Pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian ( Hms).
