
JAKARTA, Supersemar News – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi dalam lelang barang sitaan hasil penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan menjamin status penguasaan aset hingga kemudahan proses administratif pascalelang.
“Kami menjamin kepada masyarakat bahwa barang-barang yang dilelang akan dengan cepat akan dapat dibalik nama, dan kemudian kami juga menjamin bahwa obyek barang yang dilelang berada dalam status penguasaan yang jelas,” kata Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta, Senin (20/8/2026).
Patris menyampaikan jaminan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para calon pembeli.
Ia juga menjamin barang yang dibeli dalam proses lelang tidak lagi dikuasai oleh pemilik barang sebelumnya.
“Dan kami juga menjamin bahwa barang-barang yang dilelang sudah kami pelihara dengan baik kondisinya, dan sebagai bentuk transparansi kondisi barang tersebut dapat dilihat langsung oleh para peminatnya,” ujar Patris.
Mengenai proses lelang yang berlangsung di hari pertama ini, Patris menilai seluruh obyek yang ditawarkan memiliki nilai tersendiri bagi masing-masing peserta.
Tingginya antusiasme masyarakat tecermin dari sengitnya persaingan penawaran harga hingga momen-momen terakhir.
“Semuanya berkesan. Karena semua barang itu pasti mempunyai nilai yang istimewa bagi para peminatnya. Sehingga seperti kita saksikan tadi beberapa penawar saling menawar lebih tinggi terhadap obyek yang sama sampai detik-detik terakhir penawaran,” ungkap dia.
Kejagung gelar lelang serentak
Diberitakan sebelumnya, BPA Kejagung menyelenggarakan lelang serentak di 365 Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai Senin hari ini hingga Jumat (14/8/2026).
Limit terendah barang sitaan yang dilelang mulai dari Rp 3.000 dan limit tertinggi senilai Rp 9,11 Miliar.
“Dari sisi obyek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada obyek ponsel dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000,” kata Patris.
Patris mengatakan rentang harga tersebut menegaskan bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar.
Ia mengatakan,setiap rupiah yang dipulihkan adalah hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
“Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438,” ungkap Patris.
Sumber : kompas.com
