Kejari Jakarta Barat Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan


SupersemarNews, JAKARTA, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (19/6/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana, yang menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebelum perkara disidangkan di pengadilan.Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *