Pelaku MP dan barang bukti telah diamankan Satres Narkoba Kotim untuk tindak lebih lanjut.

SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Jumat 5 September 2025 lalu, sekitar jam 18.00 Wib. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MP (27) dan barang bukti dengan berat kotor 2,52 gram sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan MP atas tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jl. Iskandar No.45 Rt, 010 Rw 020, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, kata AKP Suherman.

“Pengintaian petugas berawal dari MP datang dengan menggunakan mobil pick up merk suzuki carry warna putih, lalu saat ditanya mengaku bernama Andre. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut,“ ucapnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan didalam satu Kotak Rokok LA Ice, yang dilempar MP kesamping mobil,“ jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan bb lain, diantaranya 1 Handphone Merk OPPO A3X warna Ungu dan 1 simcard. Yang mana barang itu disimpan dalam dashboar mobil. Selanjutnya, barang bukti dan MP diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatannya, MP di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,“ tutup AKP Suherman.

(Fauji)

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com