SupersemarNews, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Arah Indonesia, Selasa (18/8/2026).Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima sejumlah masukan dan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Selain membahas RUU Perampasan Aset, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas sejumlah persoalan keumatan yang disampaikan dalam forum.

Komisi III menilai berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan penting menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan regulasi.

Aspirasi tersebut diharapkan dapat membantu menghasilkan aturan yang memiliki landasan kuat, adil, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembentukan regulasi dapat mempertimbangkan berbagai pandangan serta kebutuhan masyarakat secara lebih luas.Sumber: unggahan akun media sosial terkait kegiatan Komisi III DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *