
SupersemarNews, Jakarta – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang kopilot maskapai asing di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026).
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan rangkaian perjalanan pelaku sejak tiba di terminal kedatangan internasional.
Setelah turun dari pesawat, pelaku melintas di area kedatangan dan menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui laman All Indonesia.
Selanjutnya, pelaku menjalani proses penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO).Meski sempat diarahkan menuju jalur khusus awak pesawat atau fast track, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berdasarkan analisis risiko terhadap profil dan pergerakan pelaku.
Hasil analisis tersebut membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan pelaku.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi dalam berat bruto atau setara sekitar 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah botol kecil berisi urine yang diduga telah dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urine apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada proses penjaluran penumpang. Analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan menggunakan X-ray dan pemeriksaan fisik menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi pelanggaran.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.Sumber: Bea Cukai Soekarno-Hatta.
