
SupersemarNews, Surabaya — Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sawna, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 6–7 April 2026, di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Bantuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari penyidik OJK guna mempercepat proses penegakan hukum atas kasus yang terjadi pada periode November 2017 hingga Oktober 2022.
Kasus ini diduga melibatkan mantan jajaran direksi PT BPR Sawna, yakni KI selaku Direktur Utama periode 2007–April 2020, serta M yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan pada Mei 2017–April 2020 dan kemudian menjadi Direktur Utama hingga Agustus 2023.
Keduanya diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan bank, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Adapun modus yang digunakan berupa inisiasi dan persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 23 fasilitas kredit kepada 17 debitur dengan total nilai mencapai Rp 8,82 miliar.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan penyidik OJK melakukan koordinasi intensif sebelum bergerak ke sejumlah lokasi untuk mencari dan menghadirkan saksi.
Pada hari pertama, tim berhasil menemukan dan menghadirkan dua saksi, yakni KN dan ER, dari wilayah Sidoarjo. Keduanya kemudian dimintai keterangan di Kantor OJK Jawa Timur.
Sementara itu, upaya pencarian terhadap saksi lainnya, ABF, sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.Namun, pada hari kedua, tim berhasil menemukan saksi tersebut di rumahnya di Surabaya.
Setelah diberikan penjelasan, ABF bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti tim ke Kantor OJK Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
