
JAKARTA, Supersemar News – PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) menilai pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama ZBRA, tidak memengaruhi operasional.
“Sejauh ini belum ada efek terhadap operasional,” kata Jepri Siahaan, Person in Charge (PIC) Sekretaris Perusahaan ZBRA, merespon pertanyaan IDNFinancials.com, Selasa (19/8).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat terduga korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (19/8).
Empat terduga tersebut tengah dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras, yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.
Ke empat terduga dalam kasus ini adalah:
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR) Logistics Tahun 2018-2022
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistic 2021-2024
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris DNR
Terkait sikap ZBRA menghadapi kasus hukum tersebut, Jepri Siahaan mengarahkan agar menghubungi bagian legal perusahaan.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pemberitahuan penghentian sementara perdagangan efek ZBRA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek periodic call auction pada Selasa (19/8) hingga pengumuman lebih lanjut.
(idnfinancials.com)
(Lilis Susanti)