
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km 42, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Selasa (16/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman, mengatakan bahwa peredaran narkotika jenis sabu terdapat dari laporan masyarakat, “Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor bernama AM (43), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim,“ kata AKP Suherman, Kamis (18/9).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,60 gram, satu buah handphone merk Vivo Y125 warna biru, satu buah sim card, satu lembar kantong plastik, satu buah dompet warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Tanah Putih,“ ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AM di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotim. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga keamanan masyarakat,“ pungkasnya.
(Fauji)
