
Satres Narkoba Kotim berhasil mengamankan pelaku SB beserta barang bukti (BB). (SUPERSEMAR NEWS/Fauji)
SAMPIT, Supersemar News — Satuan Resess (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa, 3 Februari 2026.
Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial SB (38) beserta barang bukti diduga sabu seberat 56,28 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba tersebut didapat laporan dari masyarakat kepada petugas kepolisian adanya pelaku sering melakukan transaksi diduga sabu.
“Dari laporan warga, SB ini sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut, untuk mengetahui dimana keberadaan terlapor,“ kata AKP Edy. Pada Rabu (4/2/2026).
SB telah berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, Rt.023 Rw.018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Petugas melakukan introgasi lisan kepada SB secara koperatif, agar menjelaskan adanya penyimpanan barang yang diduga sabu tersebut. Pelaku menunjukkan barang tersebut disimpan di sebuah rumah Jalan H. Masrani, RT.059 RW.009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akhirnya, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu seberat 56,28 gram,“ beber AKP Edy.
Selanjutnya, SB diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk lidik dan sidik lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kotim berkomitmen memberantas narkoba di Kotim dan mengimbau masyarakat untuk tidak memakai narkoba,“ pungkasnya.
(Fauji)
