Kalapas langsung tindak tegas dengan memberikan sanksi kepada tahanan yang sudah melakukan pelanggaran.

SAMPIT, Supersemar News – Lapas Kelas IIB Sampit melakukan penindakan tegas pasca terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang dilakukan oleh sejumlah Tahanan di Lapas, Kamis (21/8/2025).

Tindakan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Lapas, sehingga diberikan sanksi administratif berupa Register F sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menegakkan aturan siapapun tahanan yang melakukan pelanggaran.

Kalapas kelas IIB Sampit, Muhammad Yani mengatakan, “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi tahanan yang melakukan pelanggaran. Sanksi Register F ini diberikan sebagai langkah tegas sekaligus pembelajaran agar tidak terulang kembali,” kata Kalapas.

Lalu, register F sendiri merupakan catatan pelanggaran yang akan berimplikasi pada hak-hak tertentu bagi tahanan, termasuk dalam hal pengusulan hak remisi maupun program integrasi sosial. Dengan demikian, sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran tahanan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Selanjutnya, selain pemberian sanksi kepada tahanan, serta diberikan pembinaan dan kesadaran hukum, agar tahanan menjalankan masa pidana dengan baik. Lapas Kelas IIB Sampit juga memperketat pengawasan serta meningkatkan intensitas razia kamar hunian untuk mencegah potensi gangguan kamtib di kemudian hari.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. Kami berharap tahanan dapat mengambil hikmah, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan serupa,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)