Supersemar News – Legalitas penguasaan lahan oleh PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK) menjadi sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas panen di lahan yang diklaim oleh para terdakwa. PT SISK diketahui memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 14/IUP/PT.SISK/K-2/KOTIM/2006 yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/034/XII/EKBANG/2006 pada 29 Desember 2006. Izin tersebut kemudian diperbaharui atau diubah melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 91203092713290008 tertanggal 24 Maret 2023.

‎Namun, keberadaan izin usaha tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai status dan penguasaan lahan yang menjadi objek perkara. Pada lahan yang disebut sebagai lokasi terjadinya aktivitas panen, terdapat dokumen GRTT dari PT CJI serta Akta Pengoperan Hak atas lahan seluas 352 hektare tertanggal 13 Maret 2008. Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana riwayat penguasaan dan peralihan hak atas lahan tersebut.

‎Persoalan kemudian muncul ketika aktivitas panen oleh para terdakwa berujung pada proses hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status sebenarnya lahan tersebut, termasuk dasar penguasaan masing-masing pihak dan hubungan antara dokumen hak atas tanah dengan izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut menjadi hal penting yang perlu diuji berdasarkan seluruh dokumen dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *