
“Dirgahayu ke‑80 Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2025. Nusantara Baru, Indonesia Maju!”
– Semarak peringatan HUT RI ke‑80 diperingati dengan libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025, sesuai SKB Tiga Menteri.
SUPERSEMAR NEWS – Berdasarkan SKB Tiga Menteri Tahun 2025, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional pengganti karena Hari Kemerdekaan RI ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dengan keputusan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang (long weekend):
- Bagi pekerja lima hari kerja: libur Sabtu–Senin (16–18 Agustus)
- Bagi pekerja enam hari kerja: libur Minggu–Senin (17–18 Agustus)
Langkah ini diambil agar masyarakat dapat merayakan Kemerdekaan RI lebih meriah dan nyaman.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana
