Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, 8,9 Juta Batang Diamankan


JAKARTA, Supersemar News – Operasi gabungan Bea Cukai dan aparat terkait membongkar jaringan rokok ilegal di Jakarta-Banten. Sebanyak 8,9 juta batang rokok diamankan.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar, pada Selasa (9/6/2026).

‎Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengiriman barang, yakni sopir truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui dikirim atas perintah seorang pengendali barang di Pamekasan menuju sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

‎Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer TNI. Hasil pengembangan mengarah pada sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang ilegal tersebut.

‎Pada Minggu, 7 Juni 2026, petugas melakukan pemeriksaan di gudang tujuan pengiriman dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pendalaman, barang-barang tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial AS yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan didalami sebelum dilakukan operasi penindakan di lapangan.

‎Bea Cukai menilai keberhasilan penindakan ini tidak hanya berdampak pada penyelamatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal.

‎Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku industri yang mematuhi aturan.

‎Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai hampir 9 juta batang. Dari pengungkapan kasus ini, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri dari potensi cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau sebesar Rp1,32 miliar.

Sumber : detikFinance


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *