TANJUNG, Supersemar News – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong bersama tim gabungan mengamankan lokasi penambangan emas dalam kawasan hutan lindung di Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong Aris Setiawan mengatakan patroli gabungan bersama Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara tidak menemukan pelaku maupun pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas.

“Di lokasi kita menemukan 11 unit pondok kerja yang terbuat dari terpal dan digunakan sebagai tempat memasak serta beristirahat para pekerja,” jelas Aries, Rabu.

Temuan lahan dengan bukaan berbentuk lubang dengan diameter sekitar 30 meter dan kedalaman sekitar 2 meter diduga bekas kegiatan penambangan emas.

Dari hasil overlay menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas serta masuk dalam izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Aya Yayang Indonesia.

Selanjutnya tim patroli gabungan memasang spanduk larangan memasuki kawasan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pada lokasi kegiatan sebagai tanda pengawasan dan penghentian aktivitas.

Sumber : ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *