Foto: Mobil dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Kotim untuk tindak lebih lanjut.

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Jalan Blok B24 Divisi I PT. Mulia Agro Permai Barat (PT. MAP BARAT) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, pada Jumat (16/1/2026).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 14 Januari 2026. Pelaku, JM (48), diamankan oleh pihak keamanan PT. MAP saat melakukan pencurian buah sawit.

Menurut keterangan, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, JM berangkat ke lokasi areal blok B24 PT. MAP dengan berjalan kaki, membawa alat berupa angkong dan tojok. Ia memuat buah sawit yang jatuh di tanah yang saat itu dipanen oleh rekannya, IJ, yang berhasil melarikan diri.

“Saat melakukan pencurian dilokasi, JM diamankan oleh pihak keamanan PT. MAP dan dibawa ke kantor PT. MAP, kemudian diserahkan ke Polres Kotim,“ jelas Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 kg, 1 buah tojok, dan 1 buah angkong berwarna merah.

JM dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo, Pasal 20 Huruf c atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku saat ini diamankan di Polres Kotim.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *