Oplus_16908288

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kotawaringin Timur. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

SAMPIT, Supersemar News – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memberi kan apresiasi kepada korban pencurian sepeda motor NA, yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku berinisial TWD (46).

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban NA memarkir sepeda motornya di samping rumah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa adanya pencurian motor diwilayah Ketapang yang berhasil diamankan oleh korban dan selanjutnya ke polisi.

Pelaku berhasil membawa kabur motor korban, namun beruntung,  saksi AK (anak korban sendiri) melihat kejadian tersebut dan langsung menghubungi saksi DM untuk mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pelita Barat, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Kami sangat mengapresiasi korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami untuk menangkap pelaku,“ kata AKP Edy, pada Selasa (10/2).

Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 kunci kontak motor, 1 buah kunci T, 1 lembar STNK motor.

Dari perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Terima kasih kepada korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami. Kami akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,“ pungkasnya.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *