
SupersemarNews, JAKARTA, Kamis (30/4/2026) — Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menghadiri penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) aset PT PLN (Persero) sekaligus pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pendampingan dalam proses penerbitan sertifikat aset
.Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Ballroom Sheraton Gandaria City Hotel, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi bagian dari sinergi pengamanan aset antara Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT PLN (Persero) UIP JBB, serta Badan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
.Iin Mutmainnah mengapresiasi kolaborasi antarinstansi dalam mengamankan aset milik negara berupa lahan seluas sekitar 19.000 meter persegi dengan nilai mencapai Rp380 miliar yang tersebar di tiga bidang di Kelurahan Kapuk dan Cengkareng Timur
.Menurut dia, pengamanan aset tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berjalan secara sinergis.Ia juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dinilai telah menjalankan pendampingan secara optimal dalam proses penertiban aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, aset PT PLN menjadi lebih terlindungi dan tercatat secara jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional perusahaan serta pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Sementara itu, General Manager PT PLN UIP JBB Yasir mengatakan, penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pengamanan aset PLN di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia menambahkan, setelah sertifikasi selesai, lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas penunjang, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) maupun kantor operasional yang diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat.
