Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jakarta, Banten, Jawa Barat Diperpanjang, Ini Jadwalnya


JAKARTA, Supersemar News – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.

Melansir akun @tmcpoldametro, wilayah seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berikut detail jadwal perpanjangan program pemutihan pajak di tiga provinsi:

  1. DKI Jakarta

Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pokok pajak tetap harus dibayar sesuai ketentuan.

  1. Jawa Barat
    Pemutihan akan diperpanjang hingga 30 September 2025. Masyarakat akan mendapatkan penghapusan denda sekaligus pokok pajak tertentu, mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
  2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten diperpanjang dan berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Sama seperti di Jawa Barat, pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa pemutihan berakhir.

Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan mekanisme pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah.

(nasional.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *