Screenshot

KOTAWARINGIN BARAT, Supersemar News -Penjemputan 12 warga masyarakat adat dusun tebing tinggi, Desa Tanjung harapan, Kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat, Diduga Cacat Prosedur Penangkapan.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN TIM GAKKUM ;

Pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 11.00 (siang), 4 unit mobil anggota GAKKUM, datang ke sebuah perkampungan di dusun tebing tinggi, Desa Tanjung harapan (Sekonyer), Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat itu warga sedang menata alat untuk persiapan bekerja.

Lalu anggota Gakkum memanggil para warga untuk dimintai keterangan.

Petugas meminta KTP untuk pendataan.

setelah itu petugas menyuruh 12 warga untuk naik ke mobil dengan alasan mau di himbau di pambuang hulu, kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Petugas mengambil peralatan tambang tersebut.

Dalam 1 unit lanting terdiri dari 2 dong peng, setiap 1 lanting drum berjumlah 18 buah, katuk pasir dan air, karpet, spiral, jet Pralon, selang, tali.

Pada tgl 19 November 2025, sejumlah 2 lanting di bawa petugas, selanjutnya pada tanggal 20 November 2025, petugas kembali mengambil peralatan sejumlah 10 lanting.

Warga sempat menanyakan surat penangkapan dan mau di bawa ke mana,

Petugas menjawab ini hanya pengarahan saja dan akan di arahkan di pambuang hulu.

Dari pencarian baik dari pihak kepolisian, desa, kehutanan pambuang hulu, warga tidak menemukan informasi yang jelas.

Setelah warga di bawa selama 3 hari tidak diketahui keberadaan dari 12 0rang tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari warga terpidana di rutan Palangka raya, kami ke Palangkaraya dan bertemu dengan 12 warga tersebut di kantor Gakkum Palangkaraya pada tanggal 21 November 2025.

Keluarga sempat bertemu di kantor Gakkum sekitar 10 menit yang kemudian ke-12 org tersebut di bawa ke rutan kelas II A Palangkaraya.

Pada malam itu petugas memberikan amplop surat sebanyak 4 amplop sekitar jam jam 01.00 pada tanggal 21 November 2025 di depan Gakkum.

2 amplop di depan kantor GAKKUM sedang yang 2 amplop di depan Rutan.

Pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, petugas memberikan kembali sebanyak 12 amplop.

Menurut keterangan para tersangka, selama perjalanan dari Kotawaringin Barat menuju Palangkaraya, salah satu warga mengalami pemukulan dari petugas di waktu minta izin kencing.

“Di tengah perjalanan saya izin kencing, saya di pukul dileher bagian belakang sampai bengkak” ujar salah satu tersangka dengan nada terharu.

Adanya penekanan barang bukti yang bukan barang tersangka untuk di akui dengan alasan agar cepat selesai dan cepat pulang.

“Akui saja dan jangan banyak protes klu mau pulang dan cepat selesai. Cepat tanda tangan dan nggak perlu dibaca” jelas beberapa tersangka yang kami temuin di LP Rutan kelas II A Palangkaraya.

Menurut keterangan dari beberapa warga dan hasil dari pengecekan tim FBI Faksi di lapangan, sebelumnya belum pernah ada plang petunjuk Kawasan Lindung ataupun edukasi dan himbauan.
Bahkan mereka hidup dari mulai nenek moyang dan jadilah sebuah kampung Tebing tinggi.

Anehnya, menurut keterangan beberapa warga, saat penangkapan dan setelah penangkapan pekerja tambang yang berada di dalam kawasan masih tetap berjalan.

“Di saat penangkapan ada sebagian yang juga tinggal di area kampung tidak di tangkap, mungkin mereka setor upeti seperti yang kerja di dalam, kami tak pernah kerja dalam kawasan” ujar beberapa warga kampung Tebing tinggi.

Hal ini menjadi pertanyaan besar dan menjadi sorotan publik, ada apa di balik penangkapan ini.
Sudah seharusnya wilayah kawasan di berikan plang petunjuk agar masyarakat mengetahui dan di adakan himbauan dan edukasi agar Mereka paham batas dari kawasan lindung TNTP Tanjung Puting tersebut.

FAKSI BHNM ( Badan Hukum Negara dan Masyarakat) akan terus mengawal kasus ini dan telah memberikan perlindungan hukum kepada ke-12 tersangka dan keluarganya.

FAKSI juga telah meminta secara resmi BAP berdasarkan surat kuasa hukum dari ke-12 tersangka namun belum diberikan dengan alasan masih dalam penyelidikan dan perlu adanya kordinasi dengan pimpinan.

Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, Keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat kecil yang lemah dan jangan menyakiti rakyat kecil seperti arahan dari Presiden Prabowo.

FAKSI berharap agar pemerintah pusat segera menindaklanjuti dan memberikan kebijakan dikarenakan mereka adalah tulang punggung keluarga dan bahkan 2 anak generasi bangsa di antara anak tersangka sudah putus sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *