
Foto : Mobil diduga pelaku diamankan petugas kepolisian di Kapolres Kotawaringin Timur.
SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara PT. APN (AGRINAS PALMA NUSANTARA), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Diduga pelaku berinisial ARD (36) ditangkap oleh tim keamanan PT. APN setelah melakukan pencurian buah sawit. Sementara itu, seorang rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa security PT. APN, KRD, melihat mobil masyarakat masuk ke dalam lahan milik PT. APN dan melakukan penyisiran bersama tim keamanan.
- Bareskrim Polri Sosialisasikan Aplikasi e-PPNS di Semarang, Dorong Digitalisasi Administrasi Penyidikan
- Pangdam Jaya Tekankan Kepemimpinan dan Profesionalisme dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih
- Bukan UI Depok, Ini 3 Kampus di RI dengan Lahan Terluas
- Korea Selatan Gratiskan Biaya Visa Buat Turis, WNI Termasuk
- DPR RI Setujui Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker
“Saat itu, kami melihat 2 orang sedang melakukan aktivitas pemuatan buah sawit menggunakan tojok. Lalu, dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya warna putih di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara PT. APN (TKP). Selanjutnya, security KRD ini menyergap dan mengamankan pelaku ARD,“ jelas AKP Edy.

Barang bukti buah sawit dalam mobil diduga pelaku.
Barang bukti yang disita adalah 2 buah tojok, 1 unit mobil R4 jenis Toyota Calya warna putih dengan No Pol AB 1884 MJ, dan 41 janjang buah sawit dengan berat 620 Kilogram.
“Sekarang diduga pelaku ARD dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ pungkasnya.
(Fauji)
