
SAMPIT, Supersemar News — Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan pelaku berinisial RD (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di Blok J18 Divisi 11 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. “Ketika security sedang patroli dengan menggunakan sepeda motor melintas di jalan, melihat ada 1 orang laki-laki dengan mengenakan baju warna putih sedang memanggul buah menggunakan tojok. Saat itu sempat menegur dengan kata ‘Uiii’ kepada orang tersebut sembari tetap mengendarai sepeda motor, dan saat melewati orang tersebut terlihat juga 1 sampan (klotok) dipinggir parit dengan buah sawit yang ditumpuk di pinggir jalan CR Blok J18,“ jelas AKP Edy Rabu (25/3).
Security mencurigai ada indikasi pencurian, selanjutnya memantau dari kejauhan tepatnya dipinggir jalan Main Road 1. Pada jarak sekitar 150 meter melihat orang tersebut masih sempat beberapa kali memanggul buah dan menumpuknya di pinggir jalan Blok.
“Saat itu dicurigai, setelah keluar dari dalam Blok J18 dengan membawa tojok. Selanjutnya diamankan,” tambah AKP Edy.
Setelah dilakukan penghitungan, total buah sawit yang diamankan adalah sebanyak 69 janjang, terdiri dari 28 janjang yang telah ditumpuk di pinggir jalan dan 41 janjang lainnya ditemukan di lokasi.
Baca juga berita lainnya
- TNI Evakuasi Pilot Amerika Serikat yang Tewas Ditembak dan Pesawatnya Dibakar di Papua
- Warga Jakarta Penghasil Banyak Sampah Bakal Diminta Bayar Iuran Lebih Mahal
- Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
- Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
- Pemkot Depok Buka Kembali Program Magang ke Jepang di 2027, Simak Cara Daftarnya!
RD dan barang bukti berupa buah sawit dan sampan dibawa ke kantor PT. SKD, selanjutnya dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP.
(Fauji)
