
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 32 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur. Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Kotim guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, Senin (30/06/2025).
Para tahanan dibawa menggunakan kendaraan tahanan dari Lapas Sampit menuju PN Kotim dengan pengamanan ketat mulai dari keberangkatan hingga kembali ke lapas. Tahanan yang mengikuti sidang terdiri dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa sinergi antara Lapas, Kepolisian, dan Kejaksaan terus dijaga demi kelancaran proses hukum, agar apa yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Pengawalan ini juga bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan,” ucap Kalapas.
Tidak hanya itu, seluruh tahanan yang berangkat dalam keadaan sehat dan lengkap, serta tetap mematuhi protokol keamanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dijalani oleh para tahanan, dengan tetap mengedepankan hak asasi serta standar operasional prosedur yang berlaku, pungkasnya.
(Fauji)
