SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 15 (lima belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dinyatakan bebas.

Dari jumlah tersebut, 14 (empat belas) orang memperoleh kebebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 (satu) orang lainnya bebas murni setelah menjalani masa pidana secara penuh, Minggu (29/06/2025).

Pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menyampaikan, bahwa proses pembebasan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya perubahan sikap dan perilaku sebagai syarat utama reintegrasi ke masyarakat.

“Kami berharap para WBP yang hari ini bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjalani hidup yang lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Pembebasan ini bukan akhir, tetapi awal dari perjalanan baru,” ucap Kalapas.

Prosesi pembebasan dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, serta disaksikan oleh petugas Lapas dan keluarga warga binaan yang turut menyambut kepulangan mereka, pungkasnya.

(Fauji)