SAMPIT, Supersemar News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wib.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB/Barbuk) dengan berat kotor keseluruhan 4,04 gram. Barang haram tersebut dikuasai atas nama inisial ZA (49) saat diamankan di Jalan Iskandar RT 5. RW 7, Kelurahan MB Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam membasmi peredaran narkoba dalam wilayah Kotim.

Barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Timur.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melaui melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut didapat dari informasi masyarakat bahwa pelaku ZA diduga sering transaksi narkoba.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ZA diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan petugas berhasil menemukan ZA di wilayah Ketapang,“ jelas Kasi Humas pada Selasa (10/3).

Petugas setelah berhasil menemukan pelaku dan mengamankan ZA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat.

Baca berita terbaru lainnya.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu  4,04 gram dan uang tunai Rp 1.200.000.

“Selanjutnya, pelaku ZA beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses sidik lanjut,“ kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, ZA akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepolisi, apabila ada tindak mencurigakan narkoba,“ tutup Kasi Humas.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *