SAMPIT, Supersemar News — Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan pengungkapan dan mengamankan diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pelita Barat Perum Grand jalur 3 Rt74 RW 10, Kecamatan MB Ketapang, Sampit Kabupaten Kotim.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka AT (45) diamankan dengan barang bukti (Barbuk) seberat 32,95 gram diduga sabu.

Pengungkapan tersebut membuktikan bahwa Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam pemberantasan barang haram narkoba diwaliyah Kotim.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AT di TKP.

Baca berita lain

“Saat diamankan, tersangka membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 32,95 gram,“ jelas AKP Edy pada Rabu (11/03/26).

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotawaringin Timur selalu memberikan imbauan kepada masyarakat “Stop Narkoba”. Bagi masyarakat Kotim, apabila melihat aktivitas yang mencurigakan adanya aktivitas diduga narkoba atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke polisi,“ pungkasnya.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *