Implementasi Perdana KUHP Baru, PN jatuhkan pidana pengawasan di Lapas Kelas IIB Sampit. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

SAMPIT, Supersemar News – Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pengeluaran seorang tahanan berinisial R setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Putusan tersebut menjadi implementasi perdana pidana pengawasan berdasarkan KUHP baru di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (7/2/2026).

Dalam perkara tindak pidana pencurian, R sebelumnya dituntut pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana pengawasan dengan kewajiban mematuhi syarat umum dan syarat khusus selama masa pengawasan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa syarat khusus harus dipenuhi dalam tenggat waktu 30 hari.

Lalu, apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka pidana pengawasan dapat dicabut dan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana tuntutan awal.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan.

“Kami menghormati amar putusan hakim dan telah melaksanakan pengeluaran tahanan sesuai ketentuan. Ini menjadi langkah awal implementasi KUHP baru di wilayah kami,” pungkasnya.

(Fauji)