SupersemarNews,Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat yang memproduksi dan menyebarkan konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda

.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi mengatakan para tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemberi proyek, penyusun narasi, editor, desainer grafis, pengelola akun media sosial, hingga penyebar konten

.”Enam tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bhudi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flash disk, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bhudi menegaskan Polda Metro Jaya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, ataupun provokasi yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta selalu memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Menurut Bhudi, di tengah derasnya arus informasi digital, setiap pengguna media sosial memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika.

“Selalu saring sebelum sharing. Informasi yang dibagikan tanpa verifikasi dapat menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *