
SupersemarNews, — Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan merkuri ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MAL dan H berikut ratusan botol merkuri yang disembunyikan di dalam gulungan karpet.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen manifes dan isi kontainer saat dilakukan pemeriksaan di pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan 760 botol cairan berlabel Mercury Gold dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Barang berbahaya itu disembunyikan dalam selongsong karton dan disisipkan pada lembaran 145 gulungan karpet guna mengelabui petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut penting karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/5).
Menurut polisi, praktik penyelundupan merkuri ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengirim, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan.
Sumber : divisihumaspolri