Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya

SupersemarNews, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan fasilitas umum. Polisi juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV dan sejumlah konten di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh petunjuk berupa sketsa wajah terduga pelaku. Sketsa tersebut disusun berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan hasil analisis digital.”Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pengrusakan fasilitas umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya

.Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia

.Polda Metro Jaya memastikan pengusutan akan dilakukan secara tuntas. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, penggerak, maupun penyedia dana.

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang sosial yang aman dan beradab.

Polri juga menegaskan menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, tindakan melawan hukum yang membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat tidak akan ditoleransi.sumber postingan akun dirkrimum pmj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *