
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,22 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di barak Jalan Sangga Buana Barak No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang terlapor bernama HS (48). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,22 gram.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk 1 kantong plastik warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, 1 buah handphone merk Realme warna gold, dan 1 buah simcard.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di tempat tersebut. “Kami berhasil mengamankan terlapor dan barang bukti, dan saat ini masih dilakukan proses sidik lanjut,“ jelas AKP Suherman pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tegasnya.
HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(FAUJI/Supersemar News)
