
KATINGAN, Supersemar News – Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya kendaraan yang tidak sesuai Spesifikasi Pabrik (Brong) menganggu dan membuat Bising masyarakat sedang beristirahat siang ataupun Malam hari, Selasa (29/07/2025).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, menyampaikan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi Pabrik, yang sangat menganggu dan membuat bising masyarakat diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, maka kami akan menindak tegas, kata Kapolsek.
”Tercantum Dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 Ribu,” tegasnya.
Kegiatan ini menyasar Sekolah SMP dan SMA, serta masyarakat. Dari hasil yang dilaksanakan Polsek Marikit, terdapat beberapa kendaraan yang berhasil diamankan petugas, dan akan diberikan tindakan serta dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi, jelasnya.
Kapolsek Marikit mengimbau bagi para pengendara sepeda motor, Agar menggunakan knalpot standart yang sesuai spesifikasinya, karena sangat menganggu masyarakat, dan lengkapi surat-surat sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
”Kami akan lakukan kegiatan ini, terus menerus serta akan berkoordinasi dengan satuan tingkat atas,” pungkasnya.
(Fauji/Rl)
