
SAMPIT, Supersemar news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di jalan Iskandar Gg. Said Rt. 009 Rw. 001 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, tempat tinggal pelaku.
Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat
14 November 2025 sekitar jam 00.30 Wib. Dari kegiatan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Kotim, melalui Kasatres Narkoba, AKP Suherman, menyampaikan bahwa kegiatan pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh petugas ini merupakan laporan warga, bahwa AS (40) alias Pipit sering edarkan narkoba jenis sabu ditempat tinggalnya, ujar AKP Suherman saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).
“As ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu dirumah kediamannya, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut. Lalu, setelah mengetahui bahwa terlapor sedang berada dirumah, dan petugas berhasil mengamankan AS yang sedang santai duduk diatas Kasur diruang tengah rumahnya,“ kata AKP Suherman.
AKP Suherman mengatakan bahwa setelah AS diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dibawah tikar di dekat AS duduk yang dibalut dengan potongan kertas tisu dan dibungkus dengan potongan plastic warna hitam dengan berat 3,09 gram sabu.
Ditemukan barang lainnya, 1 pak plastic klip kecil di bawah tikar tersebut, 1 handphone Merk Samsung warna hitam diatas kasur dan uang tunai sebesar Rp. 550.000 dilemari kayu yang berada di dekat kasur tempat AS diamankan.
“Barang semua yang diamankan petugas dari AS tersebut diakui adalah milik AS sendiri. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan AS diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,“ jelas AKP Suherman.
Dari perbuatan AS akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fauji)
