
Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan berhasil mengamankan diduga 7 pelaku dari tindak pidana narkoba.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin (27/4/2026) pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 42,09 gram, yang berasal dari 7 orang tersangka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Penasehat Hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam Polresta Palangka Raya, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Baca berita lainnya
- DLH Kotim Ingin Lanjutkan RTH di Jalan Pramuka Wacana Atau Realisasi Publik Menunggu
- Kabut Kian Pekat dan Berbahaya, Pelajar Kotim Dipaksa Sekolah
- Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen Keperluan Luar Negeri
- Daftar 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang Januari-Agustus 2026
- Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
(Fauji)
