SupersemarNews, Jakarta – Polisi bergerak cepat menangkap seorang penjambret berinisial A (37) yang beraksi di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat. Aksi pelaku sempat viral di media sosial hingga memicu perhatian publik

.”Berawal dari laporan ke call center 110 dan adanya video yang menyita publik, Polsek Tambora langsung bergerak cepat. Kami berhasil mengamankan satu pelaku eksekutor berinisial A di wilayah Pademangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kepada wartawan, Kamis.

Sudrajat menyebut pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi pada Rabu (3/12) sore. A diamankan saat sedang beristirahat di tempat tinggalnya.

Menurut Sudrajat, aksi penjambretan itu terjadi ketika korban tengah berhenti di lampu merah. Dua pria mendekati korban dan mencoba merampas barang berharganya.”Yang berhasil diambil hanya HP korban,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur setelah kejadian.”Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran,” kata Sudrajat

.Pelaku A dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara lima tahun

.Dalam video viral yang beredar, tampak dua pria mengenakan hoodie—satu putih dan satu hitam—mendekati seorang pengendara motor yang berhenti di lampu merah. Salah satu pelaku bahkan sempat mengejar motor korban saat lampu berubah hijau.