
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memasang garis polisi di sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah awal penyelidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Beberapa titik sudah kami lakukan police line (garis polisi) berkaitan dengan dugaan sengaja membakar lahan. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, tetapi juga penindakan terhadap pihak yang tetap melakukan pembakaran lahan meski telah diberikan peringatan.
Penyelidikan diawali dengan pemetaan lokasi kebakaran, pemasangan garis polisi, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan lahan yang terbakar.
Polres Kotim juga menginventarisasi wilayah yang berpotensi menjadi titik rawan karhutla agar proses penanganan maupun penyelidikan dapat dilakukan lebih cepat apabila kembali ditemukan kebakaran.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan, memetakan wilayah yang dilakukan pembakaran, kemudian memanggil pemilik lahan. Kami akan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Resky mengungkapkan, hingga kini sudah terdapat empat hingga lima lokasi kebakaran yang dipasangi police line. Titik-titik tersebut tersebar di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi lokasi munculnya karhutla.
Meski begitu, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini belum ada tersangka. Kami masih melakukan pemetaan. Ini bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa apabila tetap melakukan pembakaran, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan, Resky menerangkan bahwa penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan di lapangan.
Polisi telah melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta olah TKP pada sejumlah lokasi yang dicurigai.
Ia mengakui terdapat beberapa titik yang mengindikasikan adanya pembakaran yang disengaja. Namun, seluruh temuan tersebut masih harus didukung dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap pemilik lahan sebelum dinaikkan ke proses hukum berikutnya.
“Kami sudah langsung mengecek ke TKP dan melakukan olah TKP. Selanjutnya kami akan memeriksa pemilik lahan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tingkatkan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku,” demikian Resky.
Sumber : ANTARANews Kalteng
