Kasi Humas Polres Kotim menyampaikan saat wawancara di media Supersemar News di Polres Kotim. (Fauji/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menanggapi berita di media elektronik dan media online terkait sengketa lahan antara MK dan AB yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (22/10/2025).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kalteng dan Polres Kotim. “Kasus ini masih dalam proses sidang di PN Sampit untuk membuktikan kebenaran siapakah yang berhak sebagai pemilik atas tanah serta tanam tumbuhnya yang berada di atasnya (legalitas tanah). Kami menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan nanti,“ ujar Kasi Humas.

Terkait dengan tuduhan perusakan sawit, Polres Kotim juga telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.

“Terkait dengan tuduhan pengrusakan sawit tersebut, juga sudah kami terima di Satreskrim Polres Kotim serta tahap pembuktian siapa yang melakukan penanamannya. Propam Polda Kalteng juga melakukan pemeriksaan internal. Seluruhnya tetap kita lakukan penyelidikan secara proporsional dan profesional terhadap kasus tersebut,“ kata AKP Edy Wiyoko.

Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

(Fauji/Supersemar News)