
JAKARTA, Supersemar News– Majelis hakim memvonis Muhammad Arif Nuryanta, mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman 12,5 tahun penjara.
Arif Nuryanta dinilai terbukti menerima suap dalam kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Selain itu, eks ketua PN Jakarta Selatan itu juga terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.
Arif Nuryanta disebut berperan memengaruhi majelis hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom hingga akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi yang terlibat.
Ia dinilai menjadi perantara antara pihak pengadilan dan pihak korporasi yang tengah berperkara.
Selain itu, Arif Nuryanta diketahui beberapa kali bertemu dengan kuasa hukum tiga perusahaan CPO, Ariyanto bersama Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan.
Permintaan yang diajukan Ariyanto disebut dipenuhi oleh Arif, yang kemudian berujung pada putusan lepas bagi ketiga korporasi tersebut.
Tindakan Arif dan para terdakwa lainnya dianggap mencoreng citra Mahkamah Agung (MA) serta merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
Arif Nuryanta diyakini melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta.
Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
Pada 4 Mei 2021, Arif Nuryanta dipindahkan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia kembali ditugaskan di luar Pulau Jawa dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda mulai 1 Juli 2022.
Kariernya kemudian berlanjut ketika ia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2024, Arif dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak lama berselang, pada 6 November 2024, Arif Nuryanta kembali mendapat amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
