
JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020 telah naik ke tahap penyidikan. Meski telah menyita pengembalian uang sebesar Rp 401 miliar, Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp 401 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Dia menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
“Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pengembalian uang Rp 401 miliar tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. “Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya,” imbuh Anang.
Dalam kesempatan itu, Anang menyatakan penyidikan kasus ini tak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). “Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya terjadi kerugian keuangan negara.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.
Dia menerangkan PT CNI memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ucapnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Sumber : detikNews
