
JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (2/9/2026). Adapun perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Pemohon menilai Pasal 158, memang telah jelas menyebut bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan. Namun ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan Praperadilan secara berulang.
Oleh karenanya, pemohon menilai pasal 158 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. “Tapi ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru karena 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti,” kata Guntur.
Dengan hal tersebut, Guntur meminta pemohon merenungkan kembali objek yang ingin diuji. Sebab, jika pemohon mengharapkan agar gugatan praperadilan hanya bisa diajukan sekali, justru menjadi kontradiktif dengan dasar pengujian yang diajukan.
“Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali,” sambungnya.
Selain itu, Guntur juga meminta para pemohon untuk mencermati bagian kedudukan hukum. Sebab gugatan ini diajukan oleh Rismon sebagai dosen, dan beberapa advokat serta mahasiswa yang tentunya memiliki kedudukan hukum berbeda-beda dengan berlakunya norma yang diuji.
“Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka,” kata Guntur.
Ia menegaskan, kedudukan hukum dalam hal kerugian hak konstitusional Pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian undang-undang baik yang sifatnya faktual atau pun potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi. Menurut Guntur, Pemohon harus menjelaskan kedudukan hukum masing-masing.
“Paling tidak, buat dalam tiga klaster. Klaster advokat ada lima, klaster dosen, dan klaster mahasiswa. Bagaimana ini menjelaskan tiga, karena nanti kemungkinan ada yang diberikan legal standing ada juga yang tidak ada legal standing-nya,” katanya.
Sementara itu, Rismon menyebut pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan. Sebab proses tersebut dapat terus-menerus dihadapkan pada proses pemeriksaan praperadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan praperadilan berikutnya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.”
Sumber : SINDONews Nasional
