Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Hulu Sungai Selatan Sampaikan Ranperda 2026—2046. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

KANDANGAN, Supersemar News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dengan agenda tunggal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026-2046.

Acara berlangsung khidmat di Aula Utama Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan, pada Senin (02/02/2026). Dikutip KominfoHSS.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, didampingi Wakil Ketua II, H.M. Kusasi. Sidang ini dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh lebih dari separuh anggota dewan.

Turut hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, beserta jajaran eksekutif yang terdiri dari Aissten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Dalam pidato pengantar Bupati yang dibacakan oleh Sekda H. Muhammad Noor, dijelaskan bahwa Ranperda RTRW yang ada saat ini perlu direvisi atau diperbaharui dan merupakan langkah krusial. Perda RTRW yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan wilayah dan perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Tanpa penyesuaian, RTRW berpotensi tidak sinkron dengan regulasi terbaru dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, perkembangan pembangunan saat ini mulai memunculkan tumpang tindih peruntukan lahan serta konflik pemanfaatan ruang yang berisiko menurunkan kualitas lingkungan,“ ujar Sekda.

Menurutnya penyusunan Ranperda ini didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi.

Pemerintah Kabupaten HSS menetapkan visi besar dalam RTRW 2026-2046, yakni mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Kawasan Banua Anam.

Strategi yang diusung yaitu Pemerataan pusat pelayanan dan peningkatan konektivitas antarwilayah, Pengembangan permukiman yang terarah, Peningkatan sektor pariwisata berkelanjutan, Menjaga fungsi lindung, seperti kawasan hutan, gambut, dan sempadan sungai.

RTRW ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan seluruh perizinan pembangunan di Kabupaten HSS.

Sekda menambahkan bahwa proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan. Sebagai simbolis dimulainya tahapan legislasi, acara diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda RTRW dari Sekretaris Daerah kepada unsur pimpinan DPRD HSS.

Pihak legislatif sendiri menyambut baik penyampaian ini dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya ke tahap pembahasan bersama panitia khusus (pansus).

Diharapkan, penjelasan umum yang telah disampaikan dapat memperlancar proses diskusi hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pembangunan daerah 20 tahun ke depan.

(Fauji)