Supersemar News – SISTEM pemidanaan di Indonesia hingga kini masih sangat bertumpu pada pendekatan yang berorientasi pada pelaku (offender-oriented) serta hukuman pidana perampasan kemerdekaan (penjara).

Padahal, kejahatan bermotif ekonomi—seperti korupsi dan pencucian uang—bekerja melalui akumulasi kekayaan dan penyembunyian harta.

Dampaknya, tingkat pemulihan kerugian keuangan negara tetap berada pada angka yang sangat rendah, meskipun instrumen perampasan telah dimuat dalam UU Pemberantasan Tipikor, UU TPPU, serta KUHP dan KUHAP.

Data dari Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa tingkat pemulihan aset baru mencapai sekitar 20 persen dari kerugian riil.

Prinsip dasar keadilan pidana modern menegaskan bahwa crime should not pay. Sebagaimana dirumuskan oleh Petrus C. van Duyne (2014), negara harus merampas hasil kejahatan agar pelaku tidak menikmati hasil perbuatannya.

David J. Fried (1988) bahkan menempatkan perampasan keuntungan kejahatan sebagai the minimum just penalty (hukuman adil minimum).

Pemulihan aset bukan sekadar pelengkap moral, melainkan standar minimum dari keadilan pidana.

Rendahnya angka pengembalian aset negara disebabkan oleh kegagalan yang bersifat struktural.

Pertama, perampasan aset hanya ditempatkan sebagai Pidana Tambahan (Accessoir). Pasal 10 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor memosisikan perampasan barang sebagai pidana tambahan.

Akibatnya, perampasan sangat bergantung pada pidana pokok dan status putusan yang berkekuatan hukum tetap (conviction-based).

Jika pidana pokok gagal—misalnya karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau dibebaskan—proses perampasan aset ikut goyah.

Prinsip ultimum remedium (obat terakhir) salah diterapkan untuk menomorduakan perampasan aset. Padahal pada kejahatan ekonomi, pencabutan keuntungan seharusnya menjadi primum remedium (obat utama).

Kedua, logika hukum acara yang digunakan adalah Follow the Suspect. Dengan kata lain, Hukum acara pidana positif masih berfokus pada mengejar subjek hukum (in personam), bukan aliran uang (follow the money).

Jika pelaku meninggal, buron, atau tidak teridentifikasi, penanganan terhadap harta terhenti atau beralih ke gugatan perdata yang prosesnya tergolong lambat dan bersifat residual.

Ketiga, kelembagaan yang terfragmentasi. Mekanisme pelacakan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset terpecah di berbagai instansi, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, hingga Kementerian Keuangan. Fragmentasi ini menyebabkan nilai aset kerap menyusut setelah disita.

Paradigma “In Personam vs In Rem”
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir untuk mengatasi kekosongan hukum ini, sekaligus melaksanakan mandat Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.

Namun, RUU ini baru menjadi pembaruan hukum yang nyata jika pembentuk undang-undang berani menggeser titik berat objek hukum dari orang (in personam) ke harta benda (in rem).

Mekanisme perampasan in personam mensyaratkan pembuktian kesalahan orang. Meski selaras dengan asas praduga tak bersalah, rezim ini rentan gagal ketika berhadapan dengan penggunaan nama orang lain (nominee), struktur korporasi yang rumit, atau pelaku yang melarikan diri.

Sebaliknya, perampasan in rem atau Non-Conviction Based (NCB) forfeiture menempatkan benda sebagai objek perkara.

Sebagaimana dijelaskan oleh Stefan D. Cassella (2023), NCB adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan aset yang tercemar kejahatan ketika penuntutan pidana terhadap orang tidak dimungkinkan.

Fokus utamanya berada pada properti atau harta, bukan pada pemiliknya. Panduan StAR Initiative dari Bank Dunia (UNODC) juga menegaskan bahwa NCB adalah alat krusial untuk memulihkan hasil korupsi, terutama jika hasil kejahatan dilarikan ke luar negeri.

Meskipun demikian, penerapan NCB harus dibedakan dari perampasan sewenang-wenang (policing for profit).

Sebagaimana diingatkan Cassella dan StAR Initiative, NCB tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menggantikan penuntutan pidana (never be a substitute for criminal prosecution).

Setiap pengadopsian NCB wajib dilengkapi dengan uji proporsionalitas, hak pembelaan bagi pemilik yang beriktikad baik (innocent owner defense), dan mekanisme pengawasan oleh pengadilan (due process of law).

Agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi undang-undang payung (umbrella act) dan tidak sekadar mengulang isi Pasal 32–34 UU Tipikor, pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) harus memuat enam arah strategis, yaitu:

Pertama, perampasan aset hasil kejahatan ekonomi harus dilepaskan dari ketergantungan pada pidana pokok. Perampasan aset harus dapat dijatuhkan secara imperatif sebagai bagian dari tujuan pemidanaan modern (aspek utilitarian).

Kedua, rezim In Rem yang Mandiri dan mampu menjangkau harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah (unexplained wealth), harta yang telah dikonversi, maupun harta yang pemiliknya tidak diketahui tanpa harus menautkannya pada identitas pelaku.

Ketiga, operasionalisasi kekayaan tak wajar (Illicit Enrichment) dengan mengakomodasi amanat Pasal 20 UNCAC dengan menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak wajar sebagai pintu masuk awal pelacakan dan pembuktian perampasan.

Keempat, perlindungan prosedural yang jelas dengan menjamin standar pembuktian yang adil, hak jawab pemilik, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme upaya hukum agar tidak berbenturan dengan hak milik yang dilindungi konstitusi.

Keenam, pengelolaan aset terpusat dan berorientasi korban. Pengelolaan aset harus dipusatkan pada satu lembaga yang terintegrasi, transparan, dan teraudit.

Hasil perampasan tidak boleh semata-mata masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan wajib diprioritaskan untuk pemulihan kerugian korban atau pihak yang dirugikan.

Ketujuh, pengakuan kerja sama internasional. RUU harus menyediakan dasar hukum bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan NCB asing, serta memungkinkan Indonesia meminta eksekusi putusan serupa di negara tempat aset disembunyikan.

Sebagai penutup, perampasan aset pada dasarnya adalah persoalan politik hukum pemidanaan, bukan sekadar urusan teknis penyitaan administrasi.

Selama efektivitas penegakan hukum hanya diukur dari lamanya vonis pidana badan, kejahatan ekonomi akan tetap menguntungkan secara finansial.

RUU Perampasan Aset memberikan momentum untuk membalik logika hukum pidana Indonesia: dari mengejar orang menjadi mengejar harta, dari sekadar penghukuman fisik menuju pemulihan kerugian riil.

Uji terpenting bagi RUU ini bukanlah secepat apa ia disahkan, melainkan sejauh mana negara mampu merampas manfaat kejahatan tanpa harus selalu menunggu pelaku duduk di kursi terdakwa.

Sumber : Kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *