
SupersemarNews, Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial BDP (40).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Gang Taman Indah, Mengwi, Kabupaten Badung, dan sebuah rumah kos di kawasan Sempidi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 245,7 gram dan berat netto 242,92 gram
.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BDP diduga menyimpan sabu tersebut untuk diedarkan kembali.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sumber ditresnarkobapoldabali
