Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya


JAKARTA, Supersemar News – Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.

‎​”LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya,” ujar Roy, Selasa (9/6/2026).

‎​Menurut Roy, laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu korbannya Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka sehingga Lechumanan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
‎​”Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal,” tuturnya.

‎​Roy mengaku, baru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 karena baru mengetahuinya pasca laporan kubu Lechumanan itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Sejatinya, Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya, malahan dia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.

‎​”Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng. Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya disini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah,” jelasnya.

‎Roy mengungkap, laporan terhadap Rismon Sianipar itu diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang fitnah. Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora usai dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.

‎​”Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah memengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah,” paparnya.
‎​Roy mengungkap, persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai sejak dahulu, yang mana dikuatkan Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.

‎​”Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi,” bebernya.

‎​”Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan,” kata Roy lagi.

Sumber : SINDONews Daerah


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *